Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus Perusahaan Otobus (PO) Kramat Djati dengan nopol B-7533-V. Persitiwa nahas itu terjadi di Tol Surabaya-Mojokerti, tepat di KM 718.
Satu tersangka yang ditetapkan itu adalah Masrur, 42 tahun. Ia merupakan pengendara (sopir) bus tersebut yang diduga lalai dalam berkendara.
"Kecelakaan akibat human eror. Kami dapatkan dari hasil lidik laka di lapangan. Kami ambil kesimpulan bahwa penyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunianya tiga orang, kita tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Surabaya, Kamis 28 November 2019.
Walau begitu, Barung begitu ia akrab disapa mengatakan, hingga saat ini belum dilakukan proses hukum terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Sopir masih dalam keadaan luka ringan, kalau itu selesai (perawatan) dari RS akan kami tahan," katanya.
Barung menyatakan masih jika nantinya tim penyidik masih akan melakukan pendalaman dari tersangka untuk melihat kelalaian seperti apa yang dilakukan. Sebab, ada banyak macam kelalaian dalam kecelakaan.
Di antaranya lalai karena kondisi kendaraan, lalai karena kondisi pengemudi tidak fit, lalai karena melanggar lalu lintas, atau menggunakan kecepatan tinggi dan sebagainya.
"Kalau lihat dari kondisi bus kami rasa tidak ada kelalaian karena tidak ada ban pecah. Makanya kami masih akan melakukan pendalaman," pungkasnya.
Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi pada Rabu 27 November 2019 dini hari. Saat itu, bus jurusan Jakarta-Surabaya yang membawa 32 penumpang mengalami kecelakaan tunggal di ruas KM 718.600 wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dari kecelakaan itu, ditemukan tiga orang korban meninggal dunia yang mana satu orang meninggal di lokasi dan dua meninggal di rumah sakit. Sedangkan 13 orang lainnya mengalami luka-luka dan 11 dalam keadaan sehat.