Polda Jatim Tetapkan Suami Venna Melinda Jadi Tersangka
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menaikkan status Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga diambil penyidik," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.
Dari keterangan saksi-saksi dan temuan yang ada, penyidik langsung melakukan gelar perkara. "Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," imbuhnya.
Karena itu, hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada hari, Senin 16 Januari 2022.
Ia berharap, tersangka dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Tersangka FI ini kemudian dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan di Mapolresta Kediri buntut KDRT yang dialami. Kejadian itu terjadi karena keduanya terlibat cekcok, Minggu 8 Januari 2022 pagi.
Dari tindak kekerasan suami, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung.
Advertisement