Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Papan Reklame
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa papan reklame Kabupaten Jember tahun anggaran 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini terjadi ketika tersangka menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Jember 2023 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindakan tanpa didasari kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Meski tahu melanggar, namun tindakan tersebut tetap dilakukan belanja papan reklame dengan cara pemecahan paket. Padahal sesuai ketentuan harus melalui proses tender.
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," kata Dirmanto dalam keterangan tertulisnya.
Karena itu, perhitungan ekonomi BPKP Jatim terdapat kerugian negara sebesar Rp1,715 miliar. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, saudara HS dilakukan penahanan pada hari, Sabtu 2 November 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling sedikit dan Rp1 miliar paling banyak.