Polda Jatim Baru Tetapkan Satu Tersangka Prostitusi Online
Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan satu tersangka kasus prostitusi online yang menjerat artis PA. Adalah J (51) selaku muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka pertama. Sebab, dari keterangan tiga orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online ini, semuanya mengarah pada J.
"Sementara (tersangkanya) ya si J yang sudah pasti," kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Gedung Dirkrimum Polda Jatim, Surabaya, Minggu 26 Oktober 2019 dini hari WIB.
Ia mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 296 KUHP dan pasal 506 setelah terbukti menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
Sementara untuk PA selaku penyedia jasa, YW selaku pengguna jasa, dan sopir mobil yang digunakan, rencananya akan dipulangkan setelah selesai proses penyidikan 1x24 jam.
Gidion sendiri mengatakan, saat ini timnya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebab, masih ada indikasi jaringan terkait yang sedang dalam proses pengejaran.
"Semuanya masih ada di sini, kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan ini berdasarkan KTP dulu, kalau profil kita selidiki lagi," ujarnya.
Hanya saja, Gidion tak bersedia menjelaskan lebih detail terkait motif, profil dari masing-masing individu. Rencananya, polisi akan menyampaikan lebih lengkap usai penyidikan selesai.