Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Korupsi SDN Gentong
Teka-teki siapa tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, sudah ada titik terang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, jika satu nama itu adalah seorang pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sementara arahnya masih satu yaitu PPK," kata Gidion, Senin 30 Desember 2019.
Gidion mengungkapkan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan dokumen awal yang ditemukan dan sudah melakukan penghitungan kerugian negara.
"Kita sudah dapat penghitungan kerugian negara. Terus nanti tinggal kita gelarkan untuk naik tersangka," kata dia.
Hanya saja, mantan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu enggan mengungkap seperti apa background petugas PPK tersebut dan motifnya secara lengkap. Karena sampai saat ini masih dalam proses pendalaman.
Seperti diketahui sebelumnya, terjadi peristiwa ambruknya atap SDN Gentong, Selasa 5 November 2019 pagi. Kejadian tersebut menewaskan dua orang dan belasan korban luka.
Dari situ, polisi menetapkan dua orang tersangka dari kontraktor karena lalai dalam pekerjaan. Diketahui pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan pertama. Setelah itu diteruskan mencari siapa tersangka korupsi proyek pembangunan SDN tersebut.