Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Investasi Bodong
Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles. Dua tersangka itu wanita berinisial ML dan PH.
Hingga saat ini total tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka atas nama KMT dan FS.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, keduanya ditangkap berdasar pengembangan penyidikan melalui berbagai barang bukti maupun keterangan tersangka sebelumnya.
"Dari hasil penyidikan bertambah untuk tersangka sekarang ada dua orang lagi yaitu inisial ML dan PH. Jadi total empat orang," katanya dalam gelar perkara di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 10 Januari 2020.
Ia menjelaskan, peran keduanya sangat penting dalam keberhasilan PT Kam and Kam yang meraih omset sebesar Rp761 miliar. ML berperan sebagai motivator sekaligus yang menarik member untuk bisa melakukan investasi, sedangkan PH sebagai tim IT yang membuat aplikasi MeMiles.
Tak hanya itu, dalam pengungkapan ini polisi menunjukkan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp122.318.825.627, sejumlah uang asing, satu buah PC dan dua buah smartphone.
"Kami melakukan penyitaan secara resmi yang sebelumnya Rp50 miliar sekarang bertambah Rp70 miliar lebih, dan yang ada di depan kita saat ini barang bukti uang sebesar Rp122.318.825.627. Uang ini akan kita simpan dulu dalam rekening barang bukti," ujar Luki.
Walau sudah mengamankan sekitar Rp122 miliar, namun jumlah tersebut dipastikan belum berhenti. Pasalnya, masih ada banyak rekening yang belum dibongkar oleh pihak penyidik karena omzet praktik tersebut mencapai Rp761 miliar.
"Kami masih akan dalami lagi rekening lainnya. Kita akan kerja sama dengan PPATK untuk memeriksa rekening lainnya," imbuhnya.
Penyidikan ini dipastikan belum berhenti, karena sampai saat ini Polda Jatim terus memanggil saksi lain untuk mencari tersangka baru. Adalah nama-nama artis seperti Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe, Adjie Notonegoro, Judika, dan banyak lagi.
Sebelumnya, investasi ilegal ini berhasil dibongkar Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim akhir tahun 2019 lalu. Aparat melihat ada kegiatan yang tidak sesuai prosedur karena PT Kam and Kam tidak memiliki surat izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana masyarakat.
Dari praktik tersebut, Polda Jatim mengamankan uang Rp120 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, belasan smartphone, rekening koran dan pembelian reward PT Kam and Kam, dan tiga buah laptop.
Polda juga menahan dua orang tersangka asal Jakarta yakni FS selaku direktur utama PT Kam and Kam dan KTM yang merupakan orang kepercayaan FS.
Keduanya dijerat dengan pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.