Polda Jatim Tetapkan DPO Pada Anak Kiai Cabul Jombang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, DPO diterbitkan adalah langkah lanjutan untuk mendatangkan tersangka karena dalam dua kali pemanggilan tidak pernah memenuhi panggilan.
"Kita sudah menerbitkan DPO. Untuk proses selanjutnya kita akan melakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya kita akan atur kemudian," ungkap Totok saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 14 Januari 2022.
Totok mengatakan, penyidikan sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sehingga, Polda Jatim harus melaksanakan tahap dua yakni pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka.
"Kasus sudah lengkap P-21. Harapan kita tinggal untuk tersangka agar kooperatif dan taat pada proses hukum. Untuk tenggat waktu, secepatnya kita laksanakan," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka. Pertama pada Jumat 7 Januari 2021 dan panggilan kedua Kamis 13 Januari 2021. Namun, dalam dua kali pemanggilan tersangka tidak pernah hadir.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pihak korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun, polisi ternyata belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dilakukan oleh aparat namun dihalang-halangi para santri pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) karena menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, sehingga ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan itu diterima dan terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Hingga akhirnya, PN Surabaya secara resmi menolak gugatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Kemudian, beberapa waktu lalu penyidik Polda Jatim melengkapi berkas perkara yang dinyatakan P-21 oleh Kejati Jatim.
Advertisement