Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk 21 satu orang terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari nama 21 orang terduga itu di antaranya diketahui sebagai habib dan tokoh agama di sekitar Sampang. "Dari 21 ini ada Habib M, kemudian Habib Aa, kemudian ada Kiai A," ujar Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat, 31 Mei 2019. Lanjut Luki, mereka terlibat langsung dalam aksi pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan dengan tugasnya masing-masing. "Mereka ini terlibat langsung, mulai pembuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut langsung melakukan pelemparan, pengerusakan," kata dia. Lebuh lanjut, Luki menyebut, 21 nama itu didapatkan berdasarkan keterangan enam orang tersangka yang telah diamankan lebih dulu. "Dari tersangka-tersangka yang sudah kami BAP menyebutkan nama-nama, yaitu ada 21 orang. Hari ini kami buat DPO," kata Luki. Luki menambahkan, Polda Jatim akan berkonsultasi dengan para tokoh ulama, kiai dan habaib di Sampang, secara persuasif untuk mengamankan 21 orang tersebut. Polisi, kata dia, lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan persuasif, kepada ulama, sebab, para terduga tersebut diketahui tengah bersembunyi di sejumlah pondok pesantren. "Kami tetap mengedepankan dari tokoh-tokoh ulama, tokoh-tokoh agama, untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga atau mungkin mereka ber ini (bersembunyi) di di ponpes," kata dia. "Kami berharap mereka melalui bantuan dari keluarga, tokoh-tokoh agama, para habaib, menyerahkan diri, sehingga kami akan proses," katanya. Kendati demikian, polisi kata Luki tetap akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika diperiksa nantinya mereka tak terbukti terlibat, maka polisi bisa saja membebaskannya. "Insyaallah kami akan ikuti prosedur. Kalau ini memang hasil keterangan saksi ini tidak terbukti kita akan lepaskan," kata dia. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan dari 21 orang tersebut, diketahui ada 5 orang tokoh agama. "Ada 5 habib yang sudah termasuk 21 DPO itu," kata Gupuh. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM). Salah satu tersangka, yakni Habib AKA, berperan sebagai otak penyerangan. Ia diketahui sebagai pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut. Habib AKA juga diketahui mengkoordinir dan memberikan komando kepada 70 an massa, untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan. Lalu, Habib H, berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S diketahui sebagai massa pelaku pelemparan. Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (frd)