Polda Jatim Tetap Buru Anak Kiai Cabul di Jombang
Aparat kepolisian terus berupaya untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah Jombang.
Meski, pengadangan terus dilakukan oleh simpatisannya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berupaya untuk menangkap tersangka.
"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT yang telah melakukan tindakan cabul tersebut," tegas Kepala Bidan Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.
Seperti informasi yang ada, aparat kepolisian dihalang-halangi oleh sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ saat hendak dilakukan penangkapan tersangka di Jombang, Minggu 3 Juli 2022 pukul 12.45 WIB.
"Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," kata dia.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut. Ada dua orang penumpang yang diamankan, sedangkan pengendara mobil melarikan diri. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan senjata berjenis air soft gun.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dilakukan oleh aparat namun dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) karena menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, sehingga ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan itu diterima dan terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Hingga akhirnya, PN Surabaya secara resmi menolak gugatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Sampai akhirnya, berkas penyidikan kasus pencabulan oleh tersangka MSAT dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu.