Polda Jatim Terjunkan Tim Penyemprotan 11 Zona Merah di Surabaya
Sebanyak 152 personel yang tergabungan dari unsur TNI, Polri dan pemerintah provinsi diberangkatkan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan untuk melakukan penyemprotan desinfektan serentak, Kamis 16 April 2020.
Tim gabungan ini akan disebar di 11 titik zona merah di kawasan Surabaya Utara. Mereka melakukan penyemprotan disinfektan secara door to door dari rumah-rumah warga.
Ke-11 titik zona merah itu diantaranya Raya Kenjeran, Jalan Gresik, Jalan Kembang Jepun, Jalan Veteran, Jalan Simokerto, Jalan Dupak, Jalan Jepara, Jalan Indrapura, Jalan Jakarta, Jalan Sidotopo Wetan dan Jalan Demak.
"Hari ini kita akan melakukan kegiatan penyemprotan ke wilayah khusus karena berdasar analisa ada kawasan khusus masuk zona merah yang jadi perhatian Gugus Tugas. Di sana penyebaran sangat tinggi sehingga kita lakukan penyemprotan secara door to door," katanya usai apel pemberangkatan.
Selain masuk zona merah, Luki menjelaskan, 11 kawasan di Surabaya Utara di pilih pertama merupakan kawasan padat penduduk yang kebanyakan warganya banyak beraktifitas di pasar ataupun buruh. Apalagi, sudah ada bukti kasus positif di beberapa pasar.
Karena masuk zona merah, nantinya para petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Kapolda menjelaskan penyemprotan akan dilakukan di gang-gang pemukiman padat penduduk. Bahkan, nanti akan turun menyemprot ke dalam rumah-rumah bila ada permintaan masyarakat.
Sebelum melakukan penyemprotan nanti juga ada tim penyuluhan yang minta masyarakat untuk jaga jarak. Tim penyuluhan juga diwajibkan menyampaikan data sehingga masyarakat mau untuk tinggal di rumah.
"Tim penyuluh harus paham bahwa wilayah penyemprotan tinggi. Kalau tidak salah wilayah yang didatangi sudah dari Pemkot sudah melakukan isolasi terbatas," katanya.