Polda Jatim Temukan Keberadaan Aktor Video Ancam Gorok Mahfud MD
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menemukan keberadaan satu orang tersangka lain dalam kasus video viral yang berisi ujaran kebencian dan ancaman penggorokan terhadap Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mochammad Mahfud MD.
Pria yang viral dalam akun Youtube Amazing Pasuruan itu berinisial LM. Pria 40 tahun itu berasal dari Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan diminta juga pada yang bersangkutan untuk sedianya menyerahkan diri,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 14 Desember 2020.
Trunoyudo mengatakan, tersangka LM ini diklasifikasikan sebagai tersangka utama karena yang membuat actor yang ada dalam konten ujaran kebencian dan ancaman. Kemudian, video tersebut dijadikan bahan bagi empat orang tersangka sebelumnya yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, Samsul Hadi, dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi) untuk menyebar di akun Youtube Amazing Pasuruan, serta grup Whatsapp Front Pembela IB HRS, grup Komunitas Alumni Sidogiri, dan grup Madin Mitahul Ulum.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyampaikan, dari disebarluaskannya video tersebut memicu semangat dari simaptisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab semangat untuk bergerak bersama membela Habib Rizieq yang kini dalam proses hukum.
Trunoyudo menyebut, lima orang tersangka yang ditetapkan ini dua di antaranya adalah merupakan anggota dari FPI. “Dua yang anggota FPI, dua lainnya simpatisan. Sedangkan untuk tersangka utama masih kita dalami,” katanya.