Polda Jatim Teliti Permohonan Penangguhan Ferry Irawan
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerima surat penangguhan yang dilayangkan oleh Ferry Irawan dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya baru menerima surat tersebut hari ini.
"Benar bahwa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun masih akan dilakukan pengkajian kembali surat tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat 20 Januari 2023.
Terkait alasan penangguhan, Dirmanto mengaku tidak dijelaskan dalam surat tersebut. "Dalam surat hanya menyampaikan penangguhan saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Irawan mengatakan, pihaknya melayangkan surat penangguhan tersebut tak lain karena riwayat penyakit yang dimiliki oleh kliennya.
Selain itu, ia menyebut, kliennya juga kooperatif dalam menjalani proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif," kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.