Polda Jatim Telah Lakukan 13.980 Penindakan selama PSBB
Polda Jawa Timur telah melakukan 13.980 penindakan terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya, per Senin 4 Mei 2020. Seperti diketahui, PSBB Raya meliputi Kota Surabaya, Kabuaten Sidoarjo dan sebagian wilayah Gresik yang diberlakukan dengan tegas mulai 28 April 2020 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan jumlah tersebut adalah total penindakan di empat Polres di tiga daerah.
“Hari ini jumlah dari tiga wilayah namun ada empat Polres. Di Polrestasbes Surabaya ada 141 penindakan, Polresta Sidoarjo 108 penindakan, Polres Gresik 55 penindakan dan Polres Tanjung Perak 68 penindakan,” kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 4 Mei 2020.
Total kasus khusus hari ini sebanyak 372. Sedangkan total kasus sejak penetapan PSBB mencapai 13.980 penindakan
Dari jumlah itu, terbanyak pelanggar melakukan kesalahan karena masih banyak yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan physical distancing saat berkendara dan suhu tubuh yang diwaspadai.
“Jenis penindakan untuk sepeda motor masih banyak yang tidak menggunakan masker, kemudian ada beberapa yang terkendala suhu tubuh, ada ojek online yang tidak angkut barang (justru angkut orang), kemudian berboncengan. Sementara untuk roda empat karena tidak pakai masker, suhu tubuh melebihi batas dan jumlah penumpang melebihi batas kapasitas,” paparnya.
Tak hanya itu, di antara 13.980 penindakan, ratusan di antaranya mereka yang dibubarkan ketika masih nekat nongkrong gak jelas di jalan maupun warung kopi.