Polda Jatim Tegas Lanjutkan Proses Hukum Mantan Dirut LIB
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka Akhmad Hadian Lukita tidak berhenti. Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersebut diperiksa atas Tragedi Kanjuruhan.
"Satu tersangka (Akhmad Hadian Lukita) memang proses (penyidikan) tidak berhenti," tegas Toni.
Ia mengatakan, penyidik terus mempelajari petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kekurangan dalam berkas acara penyidikan (BAP) milik Hadian. Hanya saja, ia tidak merinci apa yang menjadi petunjuk jaksa.
Terkait potensi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), Toni belum bisa menjawab. "Kami akan memastikan lagi untuk memenuhi penjelasan dari JPU sehingga bisa kami kirim lagi," pungkas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Jumlah korban meninggal hingga hari ini sebanyak 135 orang. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun dari proses penyidikan yang ada, baru BAP lima tersangka yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarwan yang dinyatakan lengkap dan diterima oleh jaksa.
Sedangkan berkas Akhmad Hadian Lukita lagi-lagi dikembalikan karena belum melengkapi petunjuk jaksa. Karena sudah 60 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas, sesuai ketentuan Hadian dinyatakan lepas demi hukum. Dia bisa keluar dari tahanan kendati berstatus sebagai tersangka.