Polda Jatim Tangkap Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Cina dan Laos
Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Cina dan Laos yang akan masuk ke wilayah Surabaya dan Jakarta.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap di beberapa lokasi. "Lima tersangka di antaranya merupakan jaringan Laos yakni HK dan MR asal Jakarta, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat. Kelimanya ditangkap di Kemang Jakarta dan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya," ujar Toni.
Dari hasil pengungkapan jaringan Laos, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kg. Selain itu, Polda Jatim juga menangkap dua kurir narkoba jaringan Cina di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka itu adalah SU dan SD.
"Dari tangan keduanya, anggota berhasil menyita 26 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi. Jadi, total barang bukti yang disita sebanyak 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi," ungkap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardhian Rishadi mengatakan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim dan Jakarta.
Untuk barang dari sindikat Cina dikirim melalui jalur darat masuk melalui Sumatera Utara yang merupakan hasil pengembangan di Jatim. Sedangkan yang jaringan Laos dikirim via ekspedisi.
"Untuk mengelabuhi petugas, barang dikemas dalam plastik lalu dimasukkan 16 kaleng yang dibagi dua sebanyak lima kilogram untuk dikirim dua jalur ke Surabaya dan Jakarta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.