Polda Jatim Tangkap Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan ZI sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Wakil Direktur Direskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Purba mengatakan, penangkapan ZI merupakan hasil penemuan korban meninggal dunia di daerah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengembangan diketahui ZI merupakan tersangka utama yang melakukan pembunuhan berencana. ZI merupakan ayah tiri dari pacar korban.
Ronald mengungkapkan, kasus ini bermula saat pada Kamis 7 April 2022, tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Kemudian, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
"Setelah itu dilaksanakan pembunuhan di dalam mobil korban, setelah dibunuh dengan membekap menutup dengan plastik sehingga gak bisa napas dan menekan dada korban dengan lutut di jok. Korban kemudian dibuang di daerah Pasuruan untuk mengaburkan proses pidana," ungkap Ronald.
Tak hanya melakukan pembunuhan saja, tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp3,4 juta melalui m-bangking korban ditransfer ke rekening tersangka.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Motif utama pelaku adalah ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka pada anak tirinya sendiri," kata dia. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.