Polda Jatim Tangkap Tersangka Baru Kasus Carding
Satu tersangka baru kasus carding atau pembobolan kartu kredit diciduk. Aparat penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap Meliana Kurniawan di Medan.
"Perkembangan kasus yang kemarin di ungkap oleh aparat, bahwa semalam satu tersangka kita amankan dari Medan," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 28 Februari 2020.
Luki menjelaskan, satu tersangka baru ini memiliki peran yang sama dengan tiga tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Meliana Kurniawan bahkan mengendorse seorang artis berinisial SG. Terungkap, inisial tersebut merujuk ke Sarah Gibson.
Menurut Luki, tak menjadi masalah untuk membuka usaha travel seperti itu. Hanya, yang dipermasalahkan adalah adanya praktik ilegal yang berlawanan dengan hukum.
"Era digital ini dimanfaatkan kelompok tertentu. Harusnya mau buat bisnis, buat aplikasi kerja sama dengan provider, dan persyaratan semauanya jelas. Banyak kasus digital yang sekarang Jawa Timur gencar untuk terus mengungkap ini," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit berkedok penyedia biro jasa travel. Untuk menjalankan operasional bisnisnya, para tersangka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Dalam kasus ini, turut menyeret beberapa nama artis seperti Jessica Iskandar, Boy William, Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Karin Novilda Sulaiman atau populer dengan panggilan Awkarin, Sarah Gibson dan Ruth Stefanie.
Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan dan Mari Deli.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.