Polda Jatim Tangkap Perempuan Perakit Bom di Surabaya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan praktik produksi dan penjualan bom ikan atau bondet yang dilakukan oleh seorang perempuan residivis atas nama FR, 45 tahun, Kota Pasuruan.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, kasus ini awal terungkap pasca ada laporan dari masyarakat kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim terkait adanya aktivitas penyimpanan bom ikan di wilayah Pasuruan.
Setelah itu, aparat kemudian melakukan penyelidikan dan profiling tersangka. Aparat kemudian menemukan perempuan berinisial IS di salah satu minimarket di Kota Pasuruan.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya ditemukan bahan peledak," kata Arman.
Saat dilakukan pendalaman, IS merupakan orang suruhan tersangka FR untuk mengambil barang yang tidak diketahuinya. Dimana bahan peledak itu dipesan dari saudari SS di Probolinggo.
Dari itu, IS kemudian menghubungi FR yang tengah berada di Surabaya. Tersangka pun ditangkap di kontrakannya di wilayah Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Saat diamankan, aparat kemudian menemukan sejumlah barang bukti bahan peledak tambahan. "Bahan peledak ini diperjualbelikan tersangka, yang mana (barang bukti) di depan ini belum dirakit. Namun ini bahan akan dirakit," kata Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 29 Juli 2024.
Ia mengatakan, bahwa bahan peledak tersebut digunakan untuk membuat bom ikan atau bondet yang dipesan oleh pembeli dari Bombana, Sulawesi Tenggara.
Terkait itu, ia mengaku, bahwa dalam proses pembuatan mulai dari pencarian bahan baku hingga menjadi bom dilakukan sendiri oleh FR. Di mana, FR ini sudah ahli di bidang tersebut, karena sebelumnya tersangka pernah ditindak atas kasus yang sama.
"Untuk penjualannya, harga Ro1,5 juta untuk satu buah bom jadi. Bukan dijual per item tapi sudah jadi utuh satu bom ikan," pungkasnya.
Saat disinggung apakah ada keterkaitan dengan jaringan teroris, Arman menegaskan tidak ada sesuai hasil koordinasi dengan tim Densus 88.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman seumur hidup dan atau penjara 20 tahun.