Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoax
Hati-hati meneruskan informasi dari media sosial. Apalagi informasi yang disebarkan tak jelas sumbernya dan bisa membuat keresahan di masyarakat. Bisa-bisa, Anda akan berurusan dengan polisi. Contohnya seperti yang dialami oleh Muhammad Faisal Arifin alias Al Fadal bin Abdul Wahab alias Abu Wahab bin Suja'i,
Polisi menangkap warga Surabaya ini, karena dianggap menjadi pelaku penyebar informasi palsu alias hoax. Polisi menyangka Faisal karena telah menyebarkan berita palsu soal penyerangan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang saya sebarkan itu gak pakai kroscek," katanya di depan penyidik di Polda Jatim, Jumat 2 Maret 2018.
Warga Surabaya ini mengatakan, apa yang telah dia dilakukan merupakan keinginan dan perbuatan diri sendiri. Dia mengaku tidak mendapat keuntungan secara materi dalam menyebarkan konten hoax.
"Karena saya pribadi, saya warga negara yang cinta dengan negara, saya cinta dengan ulama, saya hanya tidak ingin negara saya itu kacau balau dengan hal-hal seperti ini. Cuma untuk masalah isu-isu yang saya sebarkan itu gak saya cari sumbernya itu dari mana, kesalahan saya di situ," katanya.
Selain Faisal, sebenarnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap empat orang pelaku penyebar informasi palsu dan ujaran kebencian berbau SARA. AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, para pelaku telah menyebarkan hoax secara sistematis dan ini diungkap dalam bulan Januari sampai Februari. Namun dari empat orang yang telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur itu, baru Faisal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (amr)
Advertisement