Polda Jatim Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Gorila Jawa-Bali
Polda Jatim menangkap tiga orang yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau gorila. Barang tersebut nantinya akan dikirim ke beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu adalah FPM, 25 tahun, asal Kediri, SRG, 23 tahun, asal Surabaya dan NLR, 26 tahun, asal Surabaya.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, para tersangka ketika ditangkap membawa tembakau gorila sebanyak 40 kilogram (Kg).
"Para pelaku kita tangkap di JNE Bandara Juanda. Dari tangan pelaku kita dapatkan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 40 kg," katanya di Mapolda Jatim, Senin, 30 Maret 2020.
Cornelis mengungkapkan, ketiga pelaku ini mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar di daerah Cimahi, Jawa Barat yang kini menjadi buron.
"Tiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya di Jakarta, Bogor, Malang, dan Bali. Serta barangnya ini didapat dari seorang tersangka yang saat ini masih kita kejar," kata dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan NLR yang hendak mengirimkan paket narkotika. Kemudian dilakukan penggrebekan di rumah pelaku. Dari penangkapan pelaku ini diamankan barang bukti tembakau gorila seberat 3,2 kg.
"Nah, dari penangkapan pertama ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku yakni FPM dan SRG. Dari penangkapan kedua kita amankan barang bukti 36,8 kg tembakau gorila di kamar kos dua tersangka," ujarnya.
Dalam pengakuannya, para tersangka, mereka memiliki peran sendiri-sendiri. Ada yang berperan sebagai pengedar atau penjual, ada juga kurir yang mengambil barang dari Cimahi. Mereka mengaku beraksi selama satu tahun. Tembakau gorila ini dijual dengan harga Rp300.000 per 5 gram.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Advertisement