Polda Jatim Tangkap Pemilik Akun Antonio Banerra
Gerak cepat tim siber crime Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memburu pelaku penyebar kebencian lewat akun Facebook dengan nama Antonio Banerra membuahkan hasil. Mereka berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Saat ini, tim siber crime Polda Jatim sedang menggelandang pelaku dari rumah kosnya ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengonfirmasi penangkapan pelaku.
"Pelaku sudah tertangkap, saat ini sedang dibawa ke Polda Jatim," kata Harissandi, saat dikonfirmasi, di Surabaya, Sabtu 6 April 2019.
Diketahui, melalui akun Facebooknya, pelaku yang menggunakan nama Antonio Banerra diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di jagad maya.
Lewat postingan di akunnya tersebut, pelaku melakukan ajakan kepada masyarakat untuk mengulang tragedi kelam tahun 1998 dan mengancam wanita etnis Tionghoa.
“Nanti yang berikan keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan,” ujar Harissandi.
Tak hanya menyebarkan ujaran kebencian, dalam profilnya akun Antonio Banerra itu juga mencatut bahwa dirinya adalah karyawan di media Jawa Pos National Network (JPNN).
Namun Manajemen JPNN membantah hal tersebut. Melalui keterangan resminya, media yang berkantor di Kota Surabaya itu mengaku tak pernah mempekerjakan orang bernama Antonio Bannera.
"JPNN tidak pernah atau tidak sedang mempekerjakan pria dengan nama atau wajah seperti di foto akun tersebut," tulis JPNN, dalam situsnya.
Tak hanya itu, JPNN menyatakan bakal melaporkan akun tersebut dan membawa kasus ini ke meja hijau.
"Saat ini akun tersebut sudah menghilang di FB. Namun, tunggu, kami dari JPNN akan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya. (frd)