Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Upaya pertamina menerapkan sistem barcode ternyata dalam membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi ternyata masih bisa ditembus oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Hal ini terbukti dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM subsidi berjenis solar oleh Polda Jatim di wilayah Sidoarjo.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, bahwa kasus ini terungkap pasca adanya laporan yang diterima. Dari itu pihaknya melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi.
Saat penyelidikan, aparat menemukan kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM. Aparat kemudian menangkap dua orang berinisial AM sebagai sopir truk dan MHS sebagai kenek truk.
Dari penangkapan itu, polisi mendapati BBM sebanyak kurang lebih 2.000 liter dalam tandon dalam truk yang sudah dimodifikasi.
Modusnya, kata perwira menengah Polri itu, pelaku memodifikasi mobil dengan menempatkan empat buah bull atau tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Buru Otak Pelaku
Kemudian, pelaku membeli BBM menggunakan barcode berbeda yang diberikan oleh otak pelaku berinisial S. “Dia (S) sebagai pemodal sekligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak. S ini yang tahu jualnya kemana. Jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S," jelasnya di Mapolda Jatim, Senin, 11 Desember 2023.
Hanya saja, saa ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap S. "Saat ini masih dalam pencarian. S ini mungkin kami tidak menyebut dulu, mudah-mudahan segera ditangkap," kata mantan Kapolres Sampang itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Advertisement