Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Kosmetik Palsu di Toko Online
Polda Jawa Timur mengamankan dua orang pelaku penjual kosmetik palsu dari merk Implora atau merk milik PT Implora Sukses Abadi yang dijual secara online. Dua pelaku itu adalah pria berinisial SS dann RGS.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan setelah ada laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA melalui akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL. Produk yang dijual tersebut diduga palsu.
Dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.
"Pada tanggal 24 November 2022 kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten," kata Oki, Rabu 1 Februari 2023.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, kosmetik palsu tersebut sudah diproduksi keduanya sejak Februari 2022.
"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merk IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merk tanpa seizin pemegang merk, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," jelasnya.
Kosmetik palsu itu kemudian oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp20 ribu rupiah per buah, sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per buah.
Akibat perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 100 Ayat (2), Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.