Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Dini
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka bernama Muanam. Pria 50 tahun ini berasal dari Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kasus ini terjadi pada 2018 silam. Ada enam anak laki-laki berusia di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.
“Sudah diketahui bersama tersangka ini bernama Muanam sudah melakukan tindakan (seperti) ini sejak 2008. Kemudian pada tahun 2018, ada enam korban yang kita ketahui. Pada akhir bulan November ini anggota kita dari unit Asusila berhasil menangkap Muanam di Tulungagung,” kata Pitra, dalam rilis tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Jumat 29 November 2019.
Dari hasil penangkapan ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa karpet merah yang kerap digunakan melancarkan aksinya bejatnya di rumah.
Pitra yang baru menjabat sebagai Dirkrimum Polda Jatim itu menjelaskan, jika modus yang dilakukan tersangka adalah memberi iming-iming uang. Hal itu disampaikan pelaku kepada korbannya secara tatap muka ketika korban berada di warung kopinya dan melalui WhatsApp.
“Modusnya adalah anak-anak di bawah umur ini diajak minum kopi di warungnya karena tersangka punya usaha warung kopi, dan rumahnya berseberangan dengan warung kopi. Akhirnya, anak-anak muda itu diajak minum kopi kemudian dia minta nomor WA (Whatsapp). Saat terjadi komunikasi para korban ini diiming-imingi imbalan uang. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Pitra.
Dalam aksinya, berdasar hasil penyidikan terhadap saksi korban dan tersangka, bahwa Muanam melakukan kegiatan asusila seperti meraba-raba hingga (maaf) mengulum alat vital korbannya hingga mengeluarkan air mani. Bahkan parahnya, ada beberapa korbannya yang sampai disodomi.
Atas aksi bejatnya itu, Muanam diancama hukuman 15 tahun. Ia melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI Nomor 23 tahun 2003 karena tindak pidana kekerasan seksual pada anak usia di bawah umur.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Jatim.
Ia mengatakan, jika langkah hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk menghentikan tindak kekerasan pada anak usia di bawah umur. Mengingat, saat ini angka kekerasan pada anak masih sangat tinggi.
“Kami mengenal kebiri, tapi kebiri sebagai rehabilitasi bukan sebagai balas dendam. Karena sering petugas kedokteran tidak mau kalau tidak menyembuhkan. Ini justru menyembuhkan menyadarkan pada pelaku bahwa libidonya terlalu menggebu-gebu supaya tidak melakukan ulang. Jadi kebiri sebagai rehabilitasi,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Di luar itu, ia juga berharap ada langkah preventif yang dilakukan oleh semua pihak karena korbannya adalah anak-anak yang bisa terjadi di mana saja.
Advertisement