Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Pasuruan, Sisanya DPO
Subdit III Jantaras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap korban Ribut Setiawan.
Korban merupakan warga Dusun Lebaksari RT04 RW01 Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tewas mengenaskan dengan tangan terikat dan tubuh penuh luka di area pertambangan PT ETIKA Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang, yakni Sugiyanto (43) warga Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan, Hariyanto (39) dan Jumadi (36) keduanya warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
"Penangkapan pelaku ini dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bebrapa saksi. Dari keterangan saksi menyebut korban terakhir keluar bersama tiga tersangka ini," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Minggu 29 September 2019.
Gideon mengatakan dalang pembunuhan ini adalah Jumadi. Pelaku ini nekat membunuh lantaran korban menggandaikan sepeda motor tersangka Syaiful (DPO). Dari sana pelaku meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut.
Tapi karena tidak dapat menunjukkan motor yang digadaikan korban, pelaku Syaiful mengajak enam tersangka lainnya untuk menjemput korban serta menyekapnya.
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh serta leher korban yang patah karena jeratan tali. Saat itu tujuh pelaku ini menganiaya korban hingga tewas," ujar Gideon
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 15 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan.
Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban.
Saat itu, Syaiful bersama enam tersangka lainnya menganiaya korban dengan menggunakan kunci pembuka ban. Tidak hanya itu leher korban juga di jerat dengan tali hingga tewas.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.