Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi dan Miras Ilegal
Polda Jawa Timur mengamankan 17 tersangka pelaku perjudian dan minuman keras ilegal. Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol I Gusti Ketut mengatakan, penangkapan beberapa tersangka ini dalam rangka menciptakan kondisi kondusif di wilayah Jatim.
"Kami melaksanakan operasi Jogo Jatim dengan sasaran kejahatan masyarakat, berupa penjual minuman keras ilegal, kemudian perjudian dan prostitusi," kata Gusti, Minggu 20 Oktober 2019.
Penangkapan ini dilakukan selama dua pekan terakhir dan polisi menangkap 17 tersangka dari minuman keras ilegal dan perjudian. Sedangkan untuk prostitusi, Gusti mengatakan belum ada penangkapan.
"Dua minggu terakhir ini Polda Jatim melaksanakan kegiatan operasi. Alhamdulillah hasilnya sebagaimana ada di belakang kita ada 17 tersangka, mereka pelaku judi dan juga penjual minuman keras," imbuh dia.
Gusti memaparkan ada sebanyak 681 barang bukti minuman keras dari berbagai merk yang diamankan oleh pihak Polda Jatim. Keseluruhan disita dari rumah pelaku yang diproduksi home industry.
"Terkait masalah barang bukti, di sini ada 681 botol miras dari berbagai merk, beserta alat digunakan untuk minuman. Kesemuanya dari home industri," imbuh dia.
Sementara mengenai kasus perjudian, Polda Jatim langsung meringkus beberapa bandar dari berbagai wilayah operasi seperti Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Tulingagung dan Ngawi.
"Ini bandar dadu yang kita amankan, biasanya mereka melakukan kegiatan di wilayah Sidoarjo, Pasuran, Malang, Jombang, Lamongan dan Probolonggo," ucap Gusti.
Advertisement