Polda Jatim Tangkap Pekerja Migran Pelaku Penipuan Trading
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik penipuan trading. Pelakunya seorang perempuan berinisial SR. Ia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari praktik penipuan trading ini pelaku telah meraup keuntungan Rp 3,7 miliar dengan jumlah korban berkisar 258 orang di Indonesia, Hong Kong, dan Taiwan.
"Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada di sana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," kata Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa 30 Mei 2023.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, tersangka SR ini saat itu bekerja di Hong Kong dan melakukan trading dengan Aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014.
Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading sendiri dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA) serta akun Facebook.
Kepada para korban, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. "Namun faktanya ternyata tidak seperti dijanjikan. Ketika sudah jatuh tempo 15 minggu uang tidak bisa ditarik," jelas Farman.
Dalam melancarkan dan memperluas usahanya, SR kemudian menggaet empat rekannya sebagai agen yang tersebar di Hong Kong, Taiwan, Jakarta, dan Surabaya. "Para agen ini tugasnya adalah mencari member. Nantinya dari keberhasilan mereka mencari member mereka akan mendapat keuntungan 1,5 persen dari investasi yang ditanamkan," jelasnya.
Dari hasil pendalam, diketahui bahwa Arta Forex Trading tersebut tidak berbadan hukum sehingga ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta, Pasal 378 KUHP "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun".
Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, satu buah buku rekening Bank Mandiri dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.
Advertisement