Polda Jatim Gulung Produsen Merkuri Ilegal
Polda Jawa Timur mengungkap praktik penambangan ilegal di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Tambang tersebut memproduksi merkuri atau air raksa yang dilarang peredarannya di Indonesia.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap perkara penambangan ilegal atau perdagangan tanpa izin terkait merkuri atau air raksa. Bahan ini memang dilarang peredarannya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2017.
"Ditkrimsus Subdit IV berhasil mengungkap perkara penambangan ilegal atau perdagangan tanpa izin terkait merkuri atau air raksa," kata Yusep, Selasa 13 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka, yakni Andri Wijaya, 41 tahun warga Surabaya; Ali Bandi, 49 tahun warga Waralohi; Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat, 35 tahun warga Sidoarjo; AS, 50 tahun warga Huku Sungai Selatan; dan MR, 35 tahun warga Banjarmasin.
Yusep mengungkap, kasus ini berawal dari cyber patrol dari timnya. Peredaran merkuri ramai dipasarkan melalui media sosial (online). Selain itu, ada temuan produk merkuri dalam bentuk kemasan merk Gold di pasaran. Diketahui, produk resmi dari Jerman tersebut ilegal.
"Tim kemudian melakukan undercover buy, dan mengamankan seorang di Sidoarjo," ujar Yusep.
Selain itu, Yusep mengatakan pihaknya juga menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi merkuri. Ternyata, hal ini dilakukan oknum yang tidak memegang Izin Usaha Penambangan (IUP).
"Diketahui bahwa produsen berasal Sulawesi Tenggara, dari hasil pemeriksaan batu cinnabar ini diperoleh di Propinsi Maluku," tambah dia.
Yusep menyebut praktik ini telah berjalan sejak 2006. Dia pun memaparkan proses pembuatan merkuri. Awalnya dari setiap satu ton batu cinnabar, kemudian dicampur dengan sianida dan biji besi, menjadi 500 kilo merkuri. Sementara polisi telah mengamankan merkuri merk Gold sebanyak 414 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang yang digunakan untuk proses pembuatan merkuri. Ada pula ponsel, buku tabungan, ATM hingga kemasan untuk menjual merkuri yang turut disita.
Sedangkan pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Mulai dari Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Advertisement