Polda Jatim Tangkap 2 Garong Motor Spesialis Kos di Sidoarjo
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua orang, anggota komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di dua TKP yakni di Wonoayu dan Taman, Sidoarjo. Empat yang lain kini masih berstatus buron.
Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kasus ini berhasil terungkap karena bantuan video viral dari CCTV milik warga.
Penangkapan pertama dilakukan terkait TKP di Taman yang mana kejadian berlangsung malam hari. "Pekaunya empat orang. Di situ terlihat pelaku melakukan patroli melihat ada peluang mereka merusak gembok," kata Jumhur.
Setelah pelaku berhasil merusak gembok, kemudian mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor.
Dari itu, pihaknya kemudian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FPL, warga Surabaya. Dari itu, tiga sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dalam aksi tersebut, FPL melancarkan aksinya bersama empat buron berinisial UD, AG, DN alias KR, dan RK alias KC.
Selain itu, pihaknya berhasil menangkap pelaku lain bernisial AK, warga Semampir, Surabaya. Pelaku ini melakukan aksinya di sebuah kos di daerah Wonoayu, Sidoarjo.
"Sama mereka satu komplotan empat orang. Tapi yang ini berhasil mencuri satu unit sepeda motor. Dengan modus yang sama," kata perwira menengah polri dengan dua melati di pundak itu.
Dalam aksinya AK melakukan bersama empat DPO berinisial A, U, D, dan K. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Advertisement