Polda Jatim Tangkap Dua Pemuda Peretas Website KPU Jember
Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku peretasan website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Dua pelaku yang diamankan adalah pria berinisial DA, 23 tahun, dan ZFR, 14 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, dua orang tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. DA ditangkap di Sumatera Selatan, sedangkan ZFR ditangkap di Serang, Banten.
“Tersangka ini bukan orang yang berdomisili di wilayah Jatim, tapi merupakan WNI di Sumetera Selatan. Namun, aksinya telah dilakukan di banyak tempat termasuk luar negeri,” ungkap Trunoyudo di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berdasar laporan dari KPU Jember yang masuk terkait adanya peretasan website.
“Berawal pengaduan dari KPU Jember bahwa tanggal 6 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB telah diketahui website KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id diretas orang dengan gambar yang tidak senonoh,” ujarnya.
Dari situ kemudian dilakukan penelusuran, dan ternyata ditemukan dua orang yang berada di dua lokasi berbeda. Kemudian dilakukan penangkapan, namun hanya satu yang dilakukan penahanan, yakni berinisial DA, sedangkan ZFR dikembalikan kepada orang tua karena masih di bawah umur. Walau dilepas, ia mengatakan, proses tetap berlanjut sesuai prosedur.
Gidion menjelaskan, motif dalam peretasan ini tidak ada kaitan dengan kondisi politik yang berkembang.
“Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi karena dari ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” ungkap Gidion.
Hubungan keduanya, diketahui karena saling kenal melalui Facebook. Lebih-lebih, DA masuk dalam komunitas Palembang Cyber Team, kemudian dia berhubungan dengan ZFR.
DA pun mengajak ZFR untuk meraih keuntungan dari aksi peretasan ini. Cara kerjanya, DA lebih dulu membuka akses website milik target, lalu ia memberikan akun tersebut kepada ZFR untuk diretas dengan memasukkan konten tidak senonoh.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah handphone, satu buah laptop ASUS, dan Ruter merek ZTE.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement