Diciduk, Dua Jaringan Pengedar Impor Sabu dari Malaysia
Pandemi virus corona atau Covid-19 tak membuat para pengedar narkoba berhenti beraksi. Hal ini terbukti setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap dua jaringan pengedar sabu. Pasokan sabu didapat dari Malaysia.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,4 kg yang dibungkus dalam cover teh Cina.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dua jaringan itu terdiri dari satu kelompok dari Jakarta yakni Hari Junanto, kemudian kelompok jaringan dari Pasuruan yakni Lugianto dan Nafiin Saiful Anam.
Penangkapan dua kelompok ini dilakukan pada Juli 2020 lalu di lokasi yang berbeda. Untuk Hari Junanto ditangkap dalam mobilnya di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta, dengan barang bukti berupa 5,3 kg sabu.
Kemudian yang kedua adalah jaringan dari Pasuruan. Jaringan ini mendapatkan pasokan dari Jakarta. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. "Untuk proses penyidikan ini, kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," lanjut Trunoyudo.
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh kedua jaringan ini sama, yaitu menggunakan bungkus teh Cina. Barang haram tersebut pun masih sama didapat dari bandar yang diketahui berada di Malaysia.
Tak hanya itu, daerah sasaran sabu juga masih berada di wilayah Jawa, terutama di wilayah Madura. "Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jawa Timur, yang kemudian setelah diterima dari kurir kemudian didistribusikan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.