Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Pencurian Data 70 Negara
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap pembuat dan penyebar scampage atau website palsu yang menyebar hingga ke 70 negara.
Para pelaku dari kelompok yang dinamakan Umbrella Corp itu berinisial KEP, dan anggotanya berinisial PRS, RKY dan TMS. Sedangkan, BY, HGK dan FR masih dalam pengejaran
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pelaku yang seluruhnya berasal dari Indonesia tersebut telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2022.
"Ada sekitar 260.000 data yang mereka curi dengan perusahaan atas nama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara,” kata Slamet, di Mapolda Jatim, Rabu, 9 November 2022.
Tersangka, kata Slamet, kebanyakan mencuri data warga negara Amerika dengan 239.000 data, Inggris 12.000 data, Rumania 5.000 data, Australia 2.400 data serta Indonesia 100 data.
“Indonesia ada sekitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya ya akan digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dalam mencuri data pelaku menggunakan alat bernama numberphone generator, untuk mencari akun email dan nomor ponsel korban.
Kemudian, tersangka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah di dapat secara serentak. Hal itu bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka.
"Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap," kata Farman.
Berdasarkan penyidikan, kata Farman, pelaku bakal menukarkan data tersebut dalam bentuk mata uang bitcoin. Apabila di rupiahkan, tersangka meraup keuntungan Rp5 miliar dari hasil penjualan.
"Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan, dan sudah kami lakukan penyitaan," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 2 unit Laptop, 4 buah ponsel, 2 pucuk senjata air soft gun dan senjata api berikut peluru, 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273.000.000.
Tersangka dijerat pasal 35 Juncto pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000.