Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Ancam Nasabah Pinjol
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus melakukan pengembangan terkait kasus pinjaman online ilegal. Kini, aparat membekuk tiga orang terduga pengancam nasabah pinjaman online (pinjol).
Tiga orang itu adalah ASA (31), warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.
Kasus ini berawal pada Desember 2020 lalu, BSB selaku pelapor mengajukan pinjol di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Kemudian, BSB telah melunasi pinjamannya pada Februari 2021 lalu.
Nyatanya, pada Juli 2021 ini BSB menerima pesan penagihan dari perusahaan Pinjol, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Saat itu, tersangka ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat "Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga babi," isi pesan singkat itu.
Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Akhirnya, korban melakukan pelaporan dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat. Kemudian, 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
"Untuk modus operandi mereka dapat kuasa dari beberapa perusahaan melakukan penagihan caranya dengan mengirim SMS atau WA yang berisi ancaman kepada nasabah yang dianggap belum melunasi pinjamannya," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin 25 Oktober 2021.
Nico menjelaskan, para tersangka ini digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya, lalu mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 75 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.
"Tersangka akan mendapatkan Rp250 ribu di luar gaji," katanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis 7 Oktober 2021, korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP padahal di tanggal tersebut korban sudah melunasi utangnya.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya.
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement