Polda Jatim Tangkap 17 Penjahat Jalanan Selama Operasi Semeru
Ditreskrimum Polda Jatim gelar perkara hasil Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari pada September 2019 ini. Dari hasil operasi itu 17 tersangka diamankan.
Dari 17 yang ditangkap itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit kendaraan yang terdiri 8 mobil dan 3 sepeda motor.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) paling mendominasi.
"Curat ada 8 kasus, dan curanmor 6 kasus. Wilayah yang paling rawan adalah Lumajang, Jember dan Banyuwangi," kata Leo, Kamis 3 Oktober 2019.
Para tersangkan itu adalah inisial dari 17 tersangka yang diamankan. Mereka adalah IR (19), MN (43), K (56), AK (30), Z (32), NF (42), MM (43), J (36), M (21), SR (36), M (21), MH (33), MNT (40), AM (58), AW (37), NH (42), MFD (39) dan J (47).
Para tersangka ini ada beberapa yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan sisanya adalah kasus baru dengan modus baru yakni menggunakan Global Positioning System (GPS) yang dipasang tersangka saat menyewa mobil di rental mobil.
"Ada lagi kasus pembunuhan di Pasuruan, dari 7 tersangka baru 3 yang berhasil ditangkap. Yang lain masih DPO," katanya.
Para tersangka ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Lumajang, Pasuruan, Trenggalek, Mojokerto, Jember dan Bali.
"Dari 17 tersangka itu salah satunya adalah kejahatan dengan modus gendam. Jadi kami berharap kepada masyarakat agar tetap berhati-hati selama di jalan," kata Leo.