Polda Jatim Tangkap 10 Bandit Spesialis Curat dan Curanmor
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 10 bandit yang melakukan pencurian di sejumlah daerah di Jatim.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengatakan, pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari adanya laporan kejadian di beberapa wilayah di Jatim.
Dari total 10, tujuh di antaranya merupakan spesialis pembobolan rumah dan tiga orang lain merupakan spesialis curanmor.
Dari 10 tersangka itu, lima di antaranya pelaku curat yakni SA, 44 tahun, asal Sidokare Sidoarjo; AA, 54 tahun, asal Gebang Sidoarjo; SO, 47 tahun, asal Sidokare Sidoarjo; BF, 39 tahun, asal Pekauman Sidoarjo; dan AM, 47 tahun, asal Pucang Sidoarjo.
Kemudian dua orang lainnya berperan sebagai penadah hasil pencurian yakni PW, 48 tahun, asal Pekauman Sidoarjo; dan AS, asal Wonoayu Sidoarjo.
Piter menjelaskan, tiga dari lima tersangka tadi melakukan survei mencari sasaran rumah yang kosong. Ketika ditemukan target, mereka kemudian memastikan rumah itu kosong dengan mematikan aliran listrik.
"Jika tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP," ujar Piter di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 15 Agustus 2023.
Dari itu tersangka melakukan aksi dengan membobol rumah menggunakan beberapa alat seperti linggis, kunci inggris, kunci L, dan membawa senjata mainan. Setelah berhasil membobol mereka kemudian membawa barang berharga seperti televisi, jam tangan, laptop, kamera, sepeda lipat, dan drone.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang eksekutor terancam jeratan Pasal 366 KUHP. Kemudian dua orang penadah terancam jeratan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Tiga Residivis Curanmor
Sementara tiga orang pelaku curanmor, SA, 39 tahun, warga Balung Jember; NA, 41 tahun, warga Wuluhan Jember; dan KS 37 tahun, asal Semboro Jember. Diketahui, tiga tersangka ini sudah beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.
"Modus operandi, dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP," kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku curanmor terancam jeratan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dari hasil pendalaman, ia mengatakan, bahwa ketiga tersangka merupakan residivis curanmor dan satu residivis perampokan dalam rumah.