Polda Jatim Tangani Penggelapan Ribuan Ton BBM Usaha Pelayaran
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menangani perkara dugaan penggelapan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk sebuah perusahaan pelayaran barang.
Dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu diduga telah berlangsung selama lebih dari 5 tahun dan melibatkan ribuan ton solar bernilai triliunan rupiah.
Meski demikian, pihak penyidik Polda Jawa Timur justru terkesan tertutup saat dimintai konfirmasi pada kasus yang menjadi salah satu atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca kasus Ferdy Sambo, yaitu masalah BBM ilegal.
Awak media justru mendapatkan konfirmasi penanganan perkara itu dari Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sofyan Salle.
"Benar (dalam penanganan Polda). JPU sudah menerbitkan formulir P19 untuk petunjuk bagi penyidik," ujar Sofyan kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, perkara tersebut dilaporkan oleh PT Meratus Line, perusahaan pelayaran yang berkantor di Jalan Alun-alun Priok, Surabaya pada 9 Februari.
Pada Juni lalu, pihak penyidik Polda Jawa Timur sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 5 orang pegawai perusahaan pemasok BBM (PT Bahana Line), 10 orang pegawai PT Meratus Line, dan 2 orang pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line.
Upaya wartawan mendapatkan konfirmasi dari penyidik menemui jalan buntu. Pejabat penyidik di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Wahyu Hidayat yang menangani perkara tersebut tidak bersedia berkomentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Begitu juga Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respons atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.
Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.
Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.
“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktik penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.
Ditanya apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan pemasok BBM, Donny tidak bersedia menjawab.
“Kalau masalah itu silakan rekan-rekan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.