Polda Jatim Tak Tahan Tersangka Korupsi SDN Gentong Pasuruan
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Muhammad Rizal sebagai tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan. Muhammad Rizal berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proyek pembangunan atap yang ambruk dan menewaskan dua orang itu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Dia ini mendapat tanggung jawab untuk mengurus proyek tersebut,," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 4 Januari 2020.
Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Gidion mengatakan, tidak dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan bukti, serta tidak berupaya kabur pasca munculnya kasus ini.
"Dia ini PNS aktif. Ini ada ketentuannya dalam KUHAP sehingga bisa untuk tidak dilakukan penahanan," jelas Gidion.
Awalnya, dugaan korupsi muncul dari perbedaan antara spesifikasi dokumen dengan wujud nyata bangunan. Kemudian, berdasar perhitungan Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan negara dengan nilai Rp85 juta dari nilai proyek sebesar Rp260 juta. Di mana, anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Dengan ini, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yang merupakan kontraktor karena kelalaian kerja.
Advertisement