Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Baru Pendukung Gus Samsudin
Polda Jawa Timur resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus video viral aliran sesat tukar pasangan. Setelah Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, penyidik menetapkan FK dan FB yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Hari ini ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen inisial FB, kemudian satu lagi editor berinisial FK," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa 5 Maret 2024.
Terhadap dua tersangka tersebut, penyidik juga menjerat dengan pasal yang sama dengan Gus Samsudin, yakni Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik," kata Dirmanto.
Kendati menahan tiga orang tersangka, ia mengaku masih ada kemungkinan penambahan tergantung dari hasil penyidikan. Sebab masih ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dari perkembangan penyidikan, jelas Dirmanto, diketahui bahwa video tersebut diunggah ke media sosial untuk menaikkan subscriber. Serta, padepokan miliknya di Blitar tambah laris. "Supaya pengobatan tradisional tambah laris, tambah laku diminati banyak orang," ujarnya.
Dari berbagai video yang sudah diunggah, tersangka Samsudin bisa mengumpulkan uang Rp100 juta per bulan. Hanya saja, dari video terakhir diprediksi bisa meraih hasil banyak.
"Hasilnya dari adsense, yang tertinggi yang terbaru ini karena ini menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat," pungkasnya.