Polda Jatim: Surat Izin Angkut Bus Penyebab Laka Maut di Batu Kedaluwarsa Sejak 2020 dan KIR Mati
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Komarudin menjelaskan, bus pariwisata, yang ditengarai menjadi penyebab lakalantas maut di Kota Batu ternyata tidak memenuhi standar operasional untuk melintas.
Berdasarkan hasil pendalaman Tim Polda Jatim, Komarudin menerangkan, ditemukan bahwa surat izin angkutan bus dengan nomor polisi DK 7942 GB ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut sudah kedaluwarsa hampir lima tahun silam.
"Fakta yang kami temukan juga data dari Kemenhub setelah kita dalami dengan bus Nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutannya sudah kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020," ucapnya, Kamis 9 Januari 2025.
Selain surat izin angkutan bus yang sudah kedaluwarsa bertahun-tahun lamanya, KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) bus asal Provinsi Bali tersebut sudah mati sejak akhir 2023 lalu.
"Kemudian uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR, mati pada tanggal 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati," imbuhnya.
Hasil pendalaman Tim Polda Jatim juga mengungkap terdapat tujuh titik tabrakan di sepanjang 2,3 kilometer lokasi TKP di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura. Sebelum terjadinya laka, bus diketahui sempat mengunjungi Museum Angkut di Kota Batu.
"Melalui dua ruas jalan, yakni Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura, dari 2,3 km terjadi sementara ini ada tujuh tabrakan. Titik tabrakan 1 dan 2 ada di Jalan Imam Bonjol, selebihnya titik tabrak 3-7 ada di Jalan Patimura," tuturnya.
Komarudin juga memaparkan, di lokasi titik tabrak 1 Jalan Imam Bonjol menyebabkan dua orang tewas. Sementara di titik tabrak 3 dan 7 di Jalan Patimura, masing-masing menelan satu korban meninggal dunia. Total keseluruhan terdapat empat korban jiwa.
Lalu, untuk jumlah kerusakan akibat kecelakaan maut ini di antaranya adalah enam unit mobil dengan kondisi rusak berat dan enam unit sepeda motor yang juga dalam keadaan rusak berat.
Komarudin menyatakan, pihaknya hari ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap sang pengemudi bus untuk menyelidiki dan mengungkap pihak yang bertanggungjawab dalam kecelakaan maut ini.
"Hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan, setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam, menurut keterangan awal dari sopir tidak mampu memfungsikan rem mulai memasuki Jalan Imam Bonjol sampai di pos di tempat kita sekarang, bus berbelok ke kanan memasuki Jalan Patimura hingga titik akhir," pungkasnya.
Advertisement