Polda Jatim Sulit Ungkap Profil Penyebar Hoaks Terhadap Nella
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengalami kebuntuan saat mendalami laporan yang disampaikan oleh artis dangdut Nella Tri Kharisma berkaitan dengan kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Nella Kharisma melaporkan akun Facebook bernama Suprianto dan Dinasti Sutrisno karena telah mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan selingkuh dengan mantan Bupati Kediri, Sutrisno.
Berdasarkan penjelasannya dalam laporan, modus tuduhan dilakukan dengan menyebarkan foto kolase dan kalimat dengan diksi yang tidak pantas. Atas laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berdasar barang bukti yang diserahkan.
Hanya saja, proses penyelidikan itu terhambat karena akun Facebook yang dilaporkan telah dihapus.
"Durung ero (belum tahu), (soalnya) mati akunnya," ungkap Gidion, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Selasa 3 Desember 2019.
Karena itu, mantan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu mengatakan, bahwa pihaknya akan menggunakan tenaga ahli di bidang teknologi. Sebab, ia akan mencoba melacak melalui jejak digital forensik.
"Akun sudah mati, artinya kita harus menggunakan teknologi untuk melakukan digital forensik akun siapa ini, siapa profiling pemilik akun tersebut, dan itu bisa dari analis sosial medianya," katanya.
Dengan itu, Gidion mengaku belum bisa memastikan kapan dapat mengungkap profiling dari pemilik akun tersebut, karena masih menunggu hasil analisis dari ahli digital forensik.
Sedangkan saat disinggung apakah ada saksi lain yang akan diperiksa. Jawaban Gidion masih sama, yakni menunggu hasil digital forensik.