Polda Jatim Sosialisasikan Maklumat Kapolri dalam Pilkada
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terus melakukan koordinasi. Ini terkait penyelenggaraan mulai dari tahapan pendaftaran sampai nanti penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
Kordinasi ini dilakukan mengingat telah dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX 2020 pada Senin, 21 September 2020. Maklumat tersebut tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
“Ada beberapa poin yang perlu dan dilaksanakan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional. Kita sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat perlu adanya pelaksanaan dan penegasan di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, lanjur Trunoyudo, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan melandasi dengan instrumen hukum yang ada terkait penerapan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Polri bersama KPU dan Bawaslu menyamakan persepsi tentang munculnya Maklumat Polri dalam Pilkada Serentak nanti. Sebab, Jatim menjadi salah satu daerah dengan resiko yang masih tinggi terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih besar apabila tak diantisipasi dengan protokol kesehatan.
Trunoyudo menambahkan, kondisi paling rawan nanti adalah masa kampanye yang akan ada pengerahan massa. Sebab, peraturan KPU tidak ada larangan mengundang massa untuk kampanye akbar, hanya memang jumlahnya yang dibatasi.
“Pengerahan massa waktu pendaftaran sudah kita lalui, nanti ada penetapan pasangan calon itu kita harapkan agar tidak membawa massa kerumunan ke kantor KPU. Kemudian masa kampanye, kan ada aturannya. Ikuti saja aturan dari KPU,” pungkasnya.
Advertisement