Polda Jatim Selidiki Kasus Eksploitasi Anak oleh Pendiri SPI Batu
Belum tuntas penyelesaian kasus pelecehan seksual sembilan anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP), kini terancam dijerat dugaan eksploitasi anak berbentuk eksploitasi ekonomi.
Eksploitasi ekonomi ini berupa penyalahgunaan tenaga anak guna dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan pasca menerima limpahan kasus dari Polda Bali tentang dugaan eksploitasi anak.
"Kami telah menerima limpahan terkait JEP kasus baru yaitu eksploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian, pada 26 April 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim yang saat ini dalam proses penanganan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin 11 Juli 2022.
Ia menjelaskan, bentuk eksploitasi yang dilakukan adalah mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. "Ada yang disuruh membangun bangunan di sana dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," sebutnya.
Dari kasus ini, diketahui ada enam orang yang menjadi korban. Di mana, keenam korban ini semuanya masih sekolah dan berusia di bawah 15 tahun.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan melakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 761 (i) juncto Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Mengingat maraknya kasus eksploitasi dan pelecehan terhadap anak, Polda Jatim melalui Subdit Renakta Ditreskrimum membuka posko pengaduan melalui hotline 0895343777548.
Advertisement