Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu 5,3 Kg
Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 Kg. Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka bernama Hari Junanto bin Adi Kusno alias HJ. Pria 43 tahun asal Surabaya itu diamankan di area parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur.
“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 Kg,” kata Direktur Ditresnarkoba, Komisaris Besar Polisi Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa 7 Juli 2020 siang.
Namun, saat ini Cornelis belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka karena masih dalam proses pengembangan. Hanya, melihat modus penyebaran yang dilakukan hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya yakni dengan menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan lima kantong teh berisi masing-masing 1,6 Kg-1,7 Kg per bungkusnya, kemudian mengamankan satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 935.000.
Advertisement