Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor dan Amankan Belasan Motor
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan. Dari tangan tersangka, Kepolisian mengamankan 19 motor dari hasil kejahatannya.
Ketiga pelaku curanmor ini asalah Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37). Serta menangkap dua orang selaku penadah, yakni, M Toyyibi (33) dan Junaedi (38).
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan awal terungkapnya kasus curanmor dari informasi dari masyarakat. Ia juga mengatakan sebelum pengungkapan ada seseorang yang hendak menjual motor yang diduga hasil curian.
"Dari situ anggota unit III Subdit III (Jatanras) pada tanggal 14 (Agustus 2019) berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi," kata Gupuh, Kamis 22 Agustus 2019.
Usai menangkap Toyyibi, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, 19 kendaraan berbagai jenis berhasil ditemukan. Belasan motor yang ditemukan itu, merupakan hasil kejahatan di lima tempat kejadian perkara, yakni empat di Mojokerto, satu di Gresik.
Dari sinilah kemudian polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang lain. Mereka dianggap selama ini meresahkan warga Mojokerto maupun Gresik.
"Dalam penangkapan itu, tiga orang di antaranya mencoba kabur dari kejaran polisi. Akhirnya kami melakukan tembakan pada kaki untuk melumpuhkan," ujar dia.
Kini polisi masih mencari satu orang lagi, yang dinyatakan buron. Sementara untuk jaringan komplotan ini, Gupuh mengatakan sudah satu tahun yang lalu memulai aksinya.
"Tersangka ini sudah satu tahun lalu bergabung. Mereka kerja secara bergantian. Tapi ada satu orang yang masih kita cari, dan masih satu komplotan," ucap dia.
Selain motor sebagai barang bukti, polisi juga mendapatkan barang bukti lain. Antara lain, handphone, kunci T, clurit dan BPKB motor milik salah satu korban.
Lima pelaku dalam kasus ini dikenai pasal yang berbeda. Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan. Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah.