Polda Jatim Ringkus 72 Oknum Anggota Perguruan Silat
Tindakan kekerasan perguruan silat di Jawa Timur terus terjadi meskipun sudah dilakukan berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terbukti, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui beberapa jajaran kepolisian resor (polres) yang ada meringkus 72 oknum anggota beberapa perguruan silat yang melakukan kekerasan di lingkungan masyarakat.
Sebanyak 72 tersangka itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang enam orang, Polres Lamongan 16 orang, Polres Kediri Kota dua orang, Polres Gresik satu orang, Polres Nganjuk 34 orang, Polresta Malang lima orang, Polres Blitar dua orang, dan Polres Bojonegoro lima tersangka.
Dari total tersebut, 19 tersangka di antaranya adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena 72 orang tersangka ini membuat keresahan di masyarakat dengan melakukan tindakan kekerasan di 22 tempat kejadian perkara (TKP).
"Motif tersangka adalah anggota berbagai perkumpulan pencak silat yang ada di wilayah hukum Polda Jatim yang melakukan tindakan kekerasan terutama kepada masyarakat. Contoh melakukan konvoi di beberapa tempat yang meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan kekerasan ke masyarakat," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 28 Oktober 2021.
Sementara ini, Gatot mengaku penyidik belum menemukan indikasi konflik horizontal antar perguruan silat. "Tapi kegiatan ini dilakukan untuk membuat gesekan baik antar perguruan maupun dengan masyarakat. Misal ada kegiatan kenaikan tingkat ada tim penggembira yang buat keresahan," imbuhnya.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Tersangka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara jika menyebabkan luka, lalu sembilan tahun penjara jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.
"Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap tersangka anak di bawah umum diberi tindakan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Advertisement