Polda Jatim Launching Penerapan E-Tilang di Surabaya
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) secara resmi diterapkan di Kota Surabaya. Hal itu ditandai dengan launching yang digelar Polda Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Kamis 16 Januari 2020.
Penerapan ETLE sendiri bukan tanpa alasan, yakni agar penerapan aturan di jalan raya dapat dipantau. Sehingga, setiap pelanggaran yang dilakukan langsung direspon oleh sistem yang nantinya akan ada surat tilang langsung ke rumah.
"ETLE ini sangat baik untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Ini juga akan semakin bagus dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang ini juga bagus untuk menentukan daerah itu menjadi tertib lalu lintas," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Khusus pemantauan pengguna kendaraan, Luki mengatakan, kamera yang ada dapat memantau pelanggaran berupa pengendara yang melanggar marka jalan, menggunakan smartphone di jalan.
Bahkan mobil dengan kaca film 80 persen dapat ditembus, sehingga pengendara mobil yang menggunakan smartphone dan tidak menggunakan sabuk pengaman akan mendapat sanksi.
Selain itu, ada sekitar lima kamera yang dimiliki untuk mengawasi secara khusus kecepatan berkendara yang tersebar di beberapa tempat.
Berdasar hasil uji coba penerapan, Luki mengatakan dalam dua hari terakhir mendapati ada 265 pelanggar. Pelanggar terbanyak karena menerobos lampu merah. Namun karena masih uji coba maka pelanggar belum mendapat sanksi.
Ia berharap, program ini nantinya bisa diterapkan di seluruh daerah agar angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menurun di seluruh daerah.
"Kami sebelumnya juga koordinasi untuk mengundang para bupati dan walikota untuk hadir karena rencana kami program ETLE ini akan menyasar semua wilayah secara serentak. Kami nanti akan melibatkan para bupati dan walikota untuk ikut serta bisa menerapkan program ETLE di wilayah masing-masing dan ini akan menjadi percontohan bagi provinsi-provinsi lain," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyambut antusiasi penerapan E-TLE ini, setelah sebelumnya diterapkan oleh DKI Jakarta.
Menurut Istiono, penerapan program ini merupakan sistem hukum baru karena dengan cepat dan efisien melakukan tilang terhadap pelanggar. Keberadaan CCTV dipastikan mampu menangkap gambar kendaraan dan wajah pengguna, sehingga tilang dapat dilakukan cepat dan sesuai. Sebab, biasanya ada kemungkinan salah tilang ketika tanpa kamera.
"Kebijakan E-TLE ini merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efektif dan efisien. Ini merupakan satu sistem hukum di atas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan menjanjikan data kendaraan bermotor secara otomatis," katanya.
Tak hanya itu, penerapan E-TLE ini juga bisa menekan angka kejahatan jalanan karena langsung terekam dalam kamera.
"Eranya ini sudah 4.0, jadi program ini mengarah pada aktifitas intelijen. Dari alat ini adalah menggantikan peran manusia utamanya. E-TLE manfaatnya banyak sekali dan yang dibuat Jawa Timur sungguh lain," katanya.