Polda Jatim Menahan Isa Zega, Cemarkan Nama Baik Shandy Purnamasari
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menahan Isa Zega, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari melalui media sosial. Isa ditahan usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 24 Januari dini hari.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, bahwa Isa ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan pencemaran tersebut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta," ungkapnya.
Sebelum melakukan penahanan, Charles mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan. Di mana, dalam pemeriksaan tersebut penyidik melontarkan 20 pertanyaan.
Selain itu, dalam proses itu pihaknya juga berupaya menerapkan restorative justice (RJ). Namun, dalam upaya tersebut tersangka enggan berdamai dengan Shandy Purnamasari selaku pelapor.
"Upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," aku Charles.
Kondisi saat ini, Charles memastikan bahwa tersangka dalam kondisi sehat sesuai hasil pemeriksaan kesehatan sehingga bisa dilakukan penahanan.
Advertisement