Polda Jatim Pulangkan 620 Oknum Kerusuhan di Surabaya dan Malang
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, melepas sebanyak 620 orang dari 634 yang diamankan karena terlibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law di Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jatim, dan Kantor DPRD Kota Malang.
Sebanyak 620 orang yang dipulangkan ini karena memang hanya ikut-ikutan aksi tanpa mengetahui esensi dari demo buruh yang sebenarnya.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar, kemudian mahasiswa, dan teman-teman buruh yang kemarin turun ke beberapa titik untuk melakukan unjuk rasa akan saya pulangkan,” ungkap Kapolda Jatim di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Surabaya, Jumat 9 Oktober 2020 sore.
Ia mengatakan, mereka ditangkap dengan prosedur pengamanan yang ada buntut dari kerusuhan yang terjadi dan mengakibatkan adanya pengerusakan fasilitas umum, dan kendaraan.
Dalam prosesnya, para pelaku yang dipulangkan memang tidak mengetahui esensi dari demo yang dilakukan buruh. Hanya, memang ada beberapa oknum yang diketahui memiliki niat buruk yang menimbulkan kerusuhan, dan memancing pihak lain untuk terlibat.
“Saya hanya ingin mengedukasi adik-adik saya, pelajar, mahasiswa, dan teman-teman saya buruh. Silahkan menyampaikan aspirasi, silahkan menyampaikan pendapat, kami polisi akan mengawal, tapi saya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melajukan tindakan anarkis sampai membakar fasilitas umum merusak kendaraan-kendaraan milik polri maupun masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Fadil juga berpesan kepada para orang tua dan keluarga yang menjemput agar dapat menasihati agar tidak mengikuti unjuk rasa yang tidak diketahui pasti esensinya, dan tidak melakukan kerusuhan.
Utamanya, yang penting adalah seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih di tengah pandemi Covid-19.
“Kita sudah keluar dari zona merah, jangan sampai Jatim kita buat zona merah lagi, supaya kita bisa cari makan, kita bisa bergerak, kuliah lagi, belajar dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, 14 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak aksi kerusuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, 14 ini diketahui yang melakukan pengerusakan fasilitas umum seperti pagar Grahadi, beberapa marka, dan mobil polisi.
“14-nya ada yang jadi tersangka kemudian kita lakukan penahanan dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama-sama,” ungkapnya.