Polda Jatim Proses Laporan Jurnalis Tempo
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi menerima laporan dari Jurnalis Tempo Nurhadi terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Minggu 28 Maret 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihak kepolisian akan gerak cepat mengungkap kasus tersebut.
"Jadi benar teman-teman, telah melapor ke SPKT Polda terkait adanya kejadian penganiayaan terhadap salah satu awak media yang ada di Jatim. Dari SPKT sudah dibuatkan laporan polisinya untuk ditindaklanjuti. Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nurhadi)," kata Gatot, Senin 29 Maret 2021.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
Tak hanya itu, kinerja aparat keamanan justru menunjukkan tindakan yang betul-betul tidak profesional dengan aksi main hakim sendiri.
"Prinsipnya kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus Ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Karena kami harap ini agar bisa kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan Mas Nurhadi ada oknum kepolisian dan TNI juga," kata Eben.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja jurnalistik para wartawan.
"Ini menunjukkan aparat penegak hukum masih melihat jurnalis sebagai ancaman. Kasus ini jadi pelajaran agar aparat penegak hukum menghargai kerja jurnalistik. Apalagi, kerja Mas Nurhadi ini mengarah ke kepentingan publik terkait suap," harapnya.
Untuk diketahui, penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Kehadiran jurnalis asal Tuban untuk meminta konfirmasi kepada Angin terkait dengan kasus suap pajak.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.