Polda Jatim Periksa Kejiwaan Pendeta Cabul
Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh pendeta Gereja Happy Family Center Surabaya, Hanny Layantara. Hanny Layantara diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya IW, sejak masih anak-anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kini akan melakukan tes kejiwaan untuk melihat kondisi psikologi pelaku yang melakukan aksi bejatnya dalam rentang waktu 6 bulan.
"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kita masih mau periksa," kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 12 Maret 2020.
Pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut Truno, menjadi penting. Sebab, hasilnya nanti akan menjadi salah satu acuan untuk mengetahui motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan terhadap IW. Padahal saat itu korban IW masih berusia 12-18 tahun.
Hasil tes kejiwaan tersebut, nantinya akan diperkuat dengan keterangan atau analisa para ahli psikologi yang berkompeten. Mereka akan mengeluarkan hasil maupun keputusan soal kondisi kejiwaan Hanny Layantara.
“Nanti tentu prosesnya tetap berjalan penyidikannya. Namun pendapat ahli dalam proses penanganan itu akan dipertimbangkan di putusan. Tapi itu ranahnya di penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir, pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 lalu. Dia ditangkap saat berupaya kabur ke luar negeri. Hanny Layantara berusaha kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah di Amerika.
Namun itu hanya dalih agar Hanny Layantara bisa kabur. Hanny sudah telah menyiapkan rumah baru sebagai tempat persembunyian dan mengganti plat nomor agar tidak terlacak oleh penyidik. Namun, belum sempat kabur, Hanny Layantara sudah dijemput polisi.
Setelah berhasil menangkap, polisi kemudian mengambangkan kasusnya. Dalam penyidikan terakhir didapat keterangan jika tersangka memaksa korban untuk memenuhi nafsunya. Ancamannya, jika tak mau maka akan menghancurkan keluarga korban.
Ancaman itu membuat korban menjadi takut. Hanny Layantara dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. Dalam melakukan aksi bejatnya, Hanny Layantara bahkan memaksa IW untuk mengulum alat kelaminnya sampai mengeluarkan sperma. Setelah sperma keluar, Hanny Layantara juga memaksa IW menelan sperma itu.
Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Advertisement